Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendirikan dua posko pengawasan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Masing-masing posko itu berada tengah kota yakni di Jalan Khatib Sulaiman dan Sawahan.
"Tujuan posko ini didirikan untuk melakukan pengawasan. Mulai pengawasan Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, maupun pengawasan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di masa pandemi," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Mendagri Setuju, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar Segera Berlaku
Dia mengatakan, sebanyak 20 personil setiap hari akan ditugaskan di posko pengawasan tersebut. Diharapkan dengan pengawasan ini, masyarakat benar-benar mematuhi aturan termasuk penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Kami tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat, agar selalu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi sekarang di masa pandemi. Jangan sampai nanti masyarakat terkena pidana dikarenakan tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Alfiadi menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi prokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga Jarak dan mencuci tangan setiap beraktifitas di luar rumah.
Seperti diketahui, Kota Padang masih berstatus zona merah atau resiko tinggi tingkat penular covid-19. Sosialisasi hingga operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker telah sering dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang. (Irwanda/ABW)