Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyebutkan laporan aduan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 terus meningkat. Peningkatan drastis terjadi pasca penetapan pasangan calon kepala daerah.
Menurut Ketua DKPP Republik Indonesia, Muhammad, pihaknya telah menerima hampir 500 lebih aduan laporan penyelanggaraan Pilkada. Laporan di setiap daerah itu ada yang telah diputuskan hingga dalam proses tahap verifikasi.
"Untuk Pilkada pasca penetapan calon tren laporan meningkat, untuk Pilkada 400 dan 500 laporan. Setiap tahapan penting, yang langsung berkaitan dengan pasangan calon, itu aduan banyak," kata Muhammad di Padang, Selasa (30/9/2020) malam.
Baca juga: DKPP Mulai Sidangan Perkara Fakhrizal-Genius vs KPU dan Bawaslu Sumbar
Dia tak menampik, masyarakat dalam laporan terkait penyelenggaraan pemilu ke DKPP menganggap hasratnya bisa terpenuhi. Padahal, kewenangan DKPP sangat terbatas yang hanya sekadar penegakan kode etik.
"Bukan kepada persoalan-persoalan teknis pemilu. Kami tidak masuk kepada penilaian terhadap tahapan pemilu dan apa yang dilakukan pengawasan pemilu. Dalam undang-undang pilkada kita jelas, bahwa itu ranah KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Muhammad mengungkapkan, pihaknya hanya berwenang untuk memastikan bahwa penyelanggara pemilu bekerja berpedoman peraturan teknis. Selain itu, juga mengindahkan kode etik dan perilaku.
Sebelumnya, DKPP menyidangkan perkara gugatan terhadap 12 orang penyelenggara pemilu di Sumbar yang berlangsung di Kantor KPU Sumbar.
Sidang ini dihadiri para teradu yaitu Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Anggotanya yaitu Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra. Selain itu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, yaitu Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni juga hadir sebagai pihak teradu.
Diketahui, para pengadu dalam perkara yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal dan Genius Umar, dan timnya dan Haris Satrio. Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumbar serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.
Pokok aduan adalah bahwa para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII. (Irwanda/ABW)