Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini dilakukan sebelum penerapan berbagai sanksi dalam Perda provinsi tersebut.
Pada Jumat (25/6/2020) misalnya, tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub untuk sosialisasi kepada masyarakat yang sedang berkunjung di Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
"Sebelum perda AKB ini mulai diberlakukan, perlu kiranya sosialisasi rutin kepada masyarakat kita. Sehingga nanti kalau perda ini sudah berlaku masyarakat tidak terkejut dengan sanksi - sanksi yang akan dijatuhkan bila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Zulheri yang memimpin sosialisasi.
Baca Juga: Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat
Nanti, kata Zulheri, kalau perda provinsi sudah keluar tindakannya bukan persuasif lagi, aparat sudah represif dengan cara-cara penegakan hukum, bisa denda, bisa sanksi sosial, bahkan bisa kurungan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mensosialisasikan perda AKB, Tim juga melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang masih belum memakai masker saat berada di luar rumah khususnya ketika berbelanja ke pasar.
"Kita akan tetap melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat kurang lebih 4 kali dalam seminggu sampai perda AKB ini diberlakukan di Sumatera Barat," katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo Padang Panjang. (*/SS)