Langgam.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid agung dan jembatan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2019) yang juga disiarkan langsung di akun resmi Twitter, Facebook dan Instagram KPK.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi. Sehingga, didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," katanya.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Atas nama sebagai penerima suap, yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemberi, yaitu pemilik Grup Dempo MYK.
"Pada Januari 2018, MZ selaku bupati mendatangi pengusaha sekaligus kontraktor pemilik Grup Dempo yaitu MYK. (Kedatangan itu) untuk membicarakan paket dan pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat," tutur Basaria.
Kemudian, pada Februari/Maret 2018, menurut Basaria, Muzni Zakaria kembali menawarkan paket pengerjaan pembangunan Jembatan Ampayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK.
"Dari Januari - Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung MZ memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan MYK," katanya.
Muzni, menurut Basaria, beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara. "Diduga pemberian uang dari MYK yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah Rp460 juta. Dalam periode sampai dengan Juni 2018."
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada isteri Muzni dan Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.
"Sementara, terkait proyek pembangunan masjid Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata Basaria.
Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. "Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini."
KPK, menurutnya, menghargai pengembalian tersebut serta sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diperiksa secara hukum. "Meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," katanya.
Menurut Basaria, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan kepada Dirjen Imigrasi untuk Muzni Zakaria dan MYK. (*/HM)