Langgam.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumatera Barat mencatat, Kota Padang dan Kabupaten Agam masuk dalam kategori risiko tinggi penyebaran Virus Corona (Covid-19) atau zona merah.
Juru Bicara Gugsu Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Jasman Rizal menyebutkan, bahwa setelah 28 minggu Sumbar dilanda Pandemi Corona, maka Kota Padang dan Kabupaten Agam berstatus zona merah.
"Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, ada 2 daerah yang masuk zona merah, Padang dan Kabupaten Agam. Zona oranye 9 daerah dan zona kuning 8 daerah," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, https://www.sumbarprov.go.id/ Minggu (20/9/2020).
Penetapan zona itu, jelas Jasman sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dan data yang digunakan juga data onset atau data sebenarnya.
Baca juga: Positif Covid-19 di Mentawai Bertambah 3, dari RSUD hingga Basarnas
"Untuk penetapan zonasi suatu daerah berdasarkan data onset (bukan data publish) yang selalu kita update sekali seminggu dan diumumkan setiap hari Minggu," ungkapnya.
Berikut sebaran zona corona di 19 kabupaten dan kota di Sumbar berdasarkan data hari ini, 20 September 2020:
Zona Merah
- Kota Padang
- Kabupaten Agam
Zona Oranye
- Kota Bukittinggi
- Kota Solok
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Sijunjung
Zona Kuning
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
(*/ZE)