Langgam.id - Terkait keterlibatan 7 orang yang mengaku dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih yang menyegel rumah pribadi milik Wakil Bupati Kabupaten Solok, Yulfadri Nurdin masih dalam proses. Hingga saat ini polisi masih melengkapi alat bukti soal keterlibatan mereka.
"Semuanya butuh proses, kami harus lengkapi semua alat bukti. Proses masih terus berjalan dan konstitusi pasal pun harus terisi seluruh untuk pasal yang disangkakan," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Defrianto saat dihubungi Langgam.id via telepon, Kamis (17/9/2020).
Menurut Defrianto, 7 orang yang diduga terlibat masih berstatus terperiksa dan masih proses dimintai keterangan. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bantah Terlibat Penyegelan di Solok, Laskar Merah Putih Sumbar: Itu Oknum
"Status terperiksa, masih dimintai keterangan, kami lengkapi alat bukti untuk menetapkan pasal yang disangkakan. Kami berpesan, mari sama-sama menjaga situasi aman dan damai. Proses tetap berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi menyebutkan, pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli pidana dalam kasus ini. Selanjutnya, baru bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kami menunggu saksi ahli dulu, kemudian gelar perkara, baru ditetapkan tersangka. Dari 7 orang ini, 1 di antaranya mengaku sebagai ketua Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Solok," ujarnya.
Sementara, Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sumatra Barat (Sumbar), Yonder WF Alvarent membantah kelompok yang melakukan penyegelan dari organisasinya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sekelompok oknum yang sengaja memakai atribut Laskar Merah Putih.
"Yang melakukan tindakan penyegelan itu yang tidak sah (kepengurusan). Itu dilakukan oknum, bukan Laskar Merah Putih. Mereka hanya memakai seragam kami," tegasnya.
Yonder mengakui, Laskar Merah Putih memiliki dualisme kepengurusan. Namun, yang resmi terdaftar di Kesbangpol dan memiliki surat keputusan dari Kemenkumham adalah organisasi di bawah kepemimpinannya.
Baca Juga: Penyegelan Rumah Wabup, Polisi juga Periksa Ketua Laskar Merah Putih Solok
"Versi satu lagi tidak ada SK dan lainnya. Tapi memang mereka tidak berhenti melakukan kegiatan mengatasnamakan Laskar Merah Putih. Alhamdulillah di Sumbar hanya satu kepengurusan, tidak dua," paparnya.
Mewakili organisasi, Yonder mengecam dan mengutuk tindakan oknum yang melakukan penyegelan tersebut. Apalagi, penyegelan terhadap salah satu masyarakat yang juga merupakan tokoh di Kabupaten Solok.
"Karena memang tindakan yang dilakukan oknum ini tidak benar. Organisasi kami tidak memperbolehkan seperti itu. Jadi, mereka telah melakukan yang tindakan yang tidak sah, tidak ada legalitas, baik SK Kemenkumham dan SKT Kesbangpol," katanya. (Irwanda/ZE)