Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial DS (37). Pelaku diketahui mantan narapidana yang baru bebas pada Maret 2020 karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Pelaku ditangkap di Simpang Cendana, Mata Air, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (16/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda mereka Revo tanpa nomor polisi.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor yang beraksi di Kota Padang. Pelaku juga telah empat kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Napi Asimilasi di Padang Kembali Ditangkap Usai Curi 2 Ponsel
Dijelaskan Imran, saat proses penangkapan, pelaku sedang mengendarai angkot dan berupaya kabur serta melawan petugas. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan keras terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Sempat kejar-kejaran. Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku, menembak kaki kirinya," ujar Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Rabu (16/9/2020).
Menurut Imran, hasil pemeriksaan sementara, sejak bebas karena asimilasi, pelaku telah melancarkan aksinya (mencuri motor) sebanyak 2 kali di Kota Padang. Terakhir, pelaku mencuri motor 19 Juli 2020.
Selain itu, pelaku juga sering menjambret. Dari hasil interogasi, terdapat tiga lokasi penjambretan yang dilakoni pelaku, yaitu menjambret handphone dan dompet.
Baca Juga: 12 Napi Asimilasi karena Corona di Sumbar Kembali Ditangkap
"Kami cukup masif, anggota satreskrim dan jajaran polsek tidak hentinya melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas), terutama jambret. Kami dari Polresta Padang tidak berhenti (mengejar), dimanapun pelaku sembunyi. Kalau melawan, kami berikan tindakan tegas," katanya. (Irwanda/ZE)