Sosialisasi Sanksi, Polda Sumbar Minta Warga Patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan dukungannya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam rangka operasi yustisi, Polda menyosialisasikan sanksi dan meminta masyarakat mematuhi Perda ini.

“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin prokes (protokol kesehatan). Dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, sebagaimana termuat di situs resmi Polri, Selasa (15/6/2020).

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Pilkada, Berikut Kerja Sama Pemprov dan Bawaslu Sumbar

Menurutnya, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyaraka. “Baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut,” tuturnya.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. “Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” kata Satake.

Situs resmi polda Sumbar juga merilis sejumlah sanksi dalam Perda yang telah disahkan DPRD Sumbar beberapa hari lalu. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut. (*/SS)

Baca Juga

Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Penjelasan Pemprov Proyek Sumur Bor Rp250 Juta di Rumah Dinas Wagub
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Sumbar Gelontorkan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Renovasi Rumah Dinas Vasko, Rp100 Juta untuk Kolam Ikan dan Gazebo