Sosialisasi Perda Kebiasaan Baru, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Jajaran Polda Sumbar Bubarkan Massa 1.185 Kali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Humas Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggelar Operasi Yustisi hari ini, Senin (14/9/2020), hingga tujuh hari ke depan. Operasi ini digelar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saat ini, covid-19 semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar.

“Maka Polri secara serentak terhitung hati ini melaksanakan Operasi Yustisi. Sasaran utama adalah klaster covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu, mendukung, mendampingi serta mendorong dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan peraturan daerah.

Selain itu, kata dia, pihaknya selama tujuh hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu

Polda Sumbar mengajak kepada seluruh warga masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya, membiasakan untuk memakai masker.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbauannya.

Seperti diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Dalam perda itu diatur kewajiban setiap individu hingga palaku usaha menerapkan protokol kesehatan.

Perda itu juga mengatur sanksi untuk para pelanggar. Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar di antaranya denda hingga kurungan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar