Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id - DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegaan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari.

Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Perda tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Jumat (11/9/2020).

Dalam pasal selanjutnya disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberika di lokasi terjadinya pelanggaran.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengen membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian," begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Sumbar Hidayat mengatakan, Perda tersebut ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Perda ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

“Intinya adalah dengan perda ini mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Hidayat menegaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

“Perda tersebut harus dilengkapi dengan sanksi. Penerapan (sanksi) dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. Agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan covid-19,” terang Hidayat. (Fath/ABW)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024