Langgam.id - DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegaan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari.
Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.
"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Perda tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Jumat (11/9/2020).
Dalam pasal selanjutnya disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberika di lokasi terjadinya pelanggaran.
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengen membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian," begitu dijelaskan dalam perda tersebut.
Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Sumbar Hidayat mengatakan, Perda tersebut ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Perda ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Intinya adalah dengan perda ini mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Hidayat menegaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
“Perda tersebut harus dilengkapi dengan sanksi. Penerapan (sanksi) dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. Agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan covid-19,” terang Hidayat. (Fath/ABW)