Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menutup sementara layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Muji Susilawati mengatakan penutupan kantor Disdukcapil guna memutus penyebaran Covid-19.
“Ya, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk sementara kantor Disdukcapil ditutup. Penutupan ini dimulai sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Muji, dikutip langgam dari laman resmi pemko, Kamis (10/9/2020).
Muji menyebutkan, masih belum dibukanya kantor Disdukcapil tersebut dikarenakan hasil tes swab sebagian pegawai belum keluar.
"Hasil swab sebagian pegawai belum keluar. Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kita tutup sementara hingga hasil tes swab semua pegawai keluar,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan pelayanan tetap bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya masih tetap dilaksanakan melali website online.disdukcapil.padang.go.id.
“Mari kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir dan kita dapat kembali melaksanakan aktifitas secara normal lagi,” ujar Muji. (*/HFS)