Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya, berinisial RH, 28 tahun, dan UM, 26 tahun ditangkap polisi saat sedang asyik bermain domino, setelah terkepung petugas.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada Sabtu, 5 September 2020 di sebuah warung di Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting. “Mereka itu sudah lama menjadi sasaran target operasi polisi karena perbuatannya itu,” kata Desfiarta, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (8/9/2020)
Menurutnya, selain menjadi sasaran target operasi, kedua orang ini juga sering melakukan pesta narkoba di sebuah rumah. Hal telah meresahkan masyarakat setempat. “Karena selain mengedarkan, mereka juga memakai. Laporan masyarakat itu juga makanya kami lakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” katanya.
Saat ditangkap, kedua orang itu tidak melakukan perlawanan dan melarikan diri lantaran polisi sudah mengepung area lokasi penangkapan. “Keduanya langsung kami bawa ke Polres setelah polisi menggeledah,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain, 21 paket sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, satu unit alat hisap sabu (bong), dan dua unit telepon seluluer. (*/SS)