Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumbar, melarang sementara waktu warganya mengadakan pesta pernikahan seperti yang pernah terjadi saat penerapan Pembatasan Sosial Serskala Besar (PSBB). Hal itu lantaran pesta pernikahan menjadi klaster penyebaran covid-19 di wilayah itu.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran melalui video conference ‘Implementasi Pengendalian Resiko Penyebaran Covid-19 bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Senin (7/9/2020).
“Penghentian sementara beberapa kegiatan tersebut telah tertuang ke dalam instruksi Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020 yang telah berlaku semenjak hari ini Senin, 7 September 2020,” kata Fadly dalam keterangan tertulis.
Tak hanya pesta pernikahan, kegiatan lain yang berpotensi mengundang banyak orang seperti kegiatan olahraga bersama juga turut dihentikan. Para pendatang yang berasal dari luar juga daerah wajib melakukan tes swab terlebih dahulu.
“Keluarnya instruksi ini mengingat penyebaran dominan kasus positif Covid-19 di Kota Padang Panjang berasal dari klaster kegiatan pesta pernikahan dan pendatang dari luar daerah, maka untuk itu kami mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 72 Tahun 2020,” jelasnya.
Baca juga: Pesta Pernikahan di Padang Pariaman Dilarang Mulai 20 September
Disamping itu Wali Kota Padang Panjang juga memberikan instruksi kepada Satpol-Pol Kota Padang Panjang bekerjasama dengan TNI Polri untuk melakukan razia dan pemberian sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menanggapi dengan menyerahkan kebijakan terkait pesta pernikahan kepada kepala daerah. Aturan itu harus memperhatikan zona resiko masing-masing daerah.
“Saya tidak bisa menggunakannya atas nama provinsi tapi atas nama kota dan kabupaten,” ujarnya saat Zoom Meeting bersama bupati dan walikota, Senin (7/9). (Amalia/ABW)