Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Syafii/Langgam.id)

Langgam.id - Menyikapi lonjakan kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar), Gubernur Irwan Prayitno meminta agar bupati dan wali kota di daerah itu segera membuat aturan untuk implementasi sektor sesuai zona Corona di daerah masing-masing.

Aturan itu, kata Irwan, sebagai upaya untuk mengatur pelaksanaan implementasi sektor zonasi berjalan efektif.

"Kemudian melaksanakan bentuk implementasi sektor berdasarkan status zona risiko daerah masing-masing yang akan terus diverifikasi setiap minggu oleh Dinas Kesehatan Sumbar," ujarnya dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 360/199/covid-19-SBR/IX-2020, Minggu (6/9/2020).

Tidak hanya itu, dijelaskan Irwan, aturan yang akan dibuat tersebut juga untuk melaksanakan dan meningkatkan pengawasan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 233 Orang

Selain itu, sesuai keputusan menteri kesehatan, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Infeksi Emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melayani pasien Covid-19. Termasuk rumah sakit lapangan, darurat dan rumah sakit umum daerah.

Lalu, masing-masing kepala daerah juga diminta untuk mengawasi secara ketat terhadap peraturan bupati atau wali kota untuk menekan penyebaran Corona.

Kemudian menyiapkan tempat dan fasilitas karantina untuk pasien positif Covid-19, termasuk memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap pasien menjalani isolasi mandiri.

"Masing-masing kepala daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk penanganan Corona hingga Desember 2020 yang diambil melalui APBD Perubahan," katanya.

Baca Juga: 4 Personel Polres Bukittinggi Positif Terinfeksi Corona

Tidak hanya itu, untuk mempercepat adanya aturan implementasi sektor zonasi tersebut, gubernur bersama bupati dan wali kota di Sumbar juga akan menggelar rapat besok, Senin (7/9/2020).

Rapat itu dilaksanakan untuk menentukan langkah-langkah antisipatif risiko penyebaran Covid-19 di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024