Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Syafii/Langgam.id)

Langgam.id - Menyikapi lonjakan kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar), Gubernur Irwan Prayitno meminta agar bupati dan wali kota di daerah itu segera membuat aturan untuk implementasi sektor sesuai zona Corona di daerah masing-masing.

Aturan itu, kata Irwan, sebagai upaya untuk mengatur pelaksanaan implementasi sektor zonasi berjalan efektif.

"Kemudian melaksanakan bentuk implementasi sektor berdasarkan status zona risiko daerah masing-masing yang akan terus diverifikasi setiap minggu oleh Dinas Kesehatan Sumbar," ujarnya dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 360/199/covid-19-SBR/IX-2020, Minggu (6/9/2020).

Tidak hanya itu, dijelaskan Irwan, aturan yang akan dibuat tersebut juga untuk melaksanakan dan meningkatkan pengawasan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 233 Orang

Selain itu, sesuai keputusan menteri kesehatan, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Infeksi Emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melayani pasien Covid-19. Termasuk rumah sakit lapangan, darurat dan rumah sakit umum daerah.

Lalu, masing-masing kepala daerah juga diminta untuk mengawasi secara ketat terhadap peraturan bupati atau wali kota untuk menekan penyebaran Corona.

Kemudian menyiapkan tempat dan fasilitas karantina untuk pasien positif Covid-19, termasuk memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap pasien menjalani isolasi mandiri.

"Masing-masing kepala daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk penanganan Corona hingga Desember 2020 yang diambil melalui APBD Perubahan," katanya.

Baca Juga: 4 Personel Polres Bukittinggi Positif Terinfeksi Corona

Tidak hanya itu, untuk mempercepat adanya aturan implementasi sektor zonasi tersebut, gubernur bersama bupati dan wali kota di Sumbar juga akan menggelar rapat besok, Senin (7/9/2020).

Rapat itu dilaksanakan untuk menentukan langkah-langkah antisipatif risiko penyebaran Covid-19 di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin