Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menerapkan pengetatan selektif bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Sumbar. Pembatasan dilakukan di semua titik masuk demi mencegah penularan dari luar daerah atau import case.
Baca juga: Positif Corona di Sumbar Melonjak, Epidemiolog Unand Sarankan PSBB Lagi
Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, gubernur telah menetapkan pengetatan selektif bagi orang yang masuk ke Sumbar. Instruksi juga sudah diberikan kepada Satpol-PP Sumbar dan Dinas Perhubungan Sumbar.
"Pengetatan selektif dilakukan di 9 pintu masuk Sumbar. Sebanyak 8 titik di darat, dan satu titik dari udara lewat bandara, sekarang telah berjalan sekitar satu minggu," katanya, Selasa (1/9/2020).
Pengetatan selektif dilakukan sampai peraturan daerah (Perda) new normal disahkan bersama DPRD. Jika sudah ada Perda, maka pengetatan akan dibantu oleh pihak kepolisian dengan sanksi yang jelas.
Pengetatan dilakukan dengan cara semua kendaraan diberhentikan. Kemudian diperiksa kesehatan dan dipastikan semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. Sementara di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) diminta melakukan tes swab.
"Aturan itu sudah berjalan, sampai keluar Perda, kalau sudah ada perda maka kita pakai Perda, sekarang pakai instruksi gubernur yang berpedoman dengan Permenhub," katanya.
Dengan begitu, diharapkan orang yang masuk Sumbar adalah benar-benar mereka yang sehat. Sehingga tidak terus terjadi penularan dari luar.
"Orang-orang yang berasal dari daerah merah diwajibkan tes swab. Sementara dari daerah yang hijau boleh lewat," katanya.
Kemudian ada juga aturan bagi turis yang masuk ke Sumbar juga wajib melaksanakan tes swab. Laboratorium juga akan memprioritaskan hasilnya keluar dalam satu hari, sehingga mereka tidak lama mengisolasi diri. (Rahmadi/ICA)