Langgam.id - Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Pasalnya, dampak yang ditimbulkan pasca melonjaknya kasus positif covid-19 sejak sebulan terakhir kian berakibat fatal dan mengkhawatirkan. Menurut Defriman, sudah puluhan petugas medis tumbang dan terpapar corona. Seperti pekan lalu, 10 orang dokter di RSUD Pasaman Barat terkonfirmasi positif covid-19. Kemudian di RSUP M Djamil, ada 24 orang tenaga kesehatan yang terpapar covid-19.
Menurutnya, situasi ini membuat PSBB jilid 4 di Sumbar menjadi sebuah keniscayaan. "Tenaga kesehatan mulai kewalahan dan bertumbangan menghadapi penularan virus corona ini. Apakah PSBB jilid 4 akan diterapkan kembali. Ini sebuah keniscayaan? atau ada opsi lain akan ditempuh dalam pengendalian dan pencegahan penularan virus corona ini?" katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Sumbar menerapkan PSBB sejak 22 April sampai 7 Juni 2020 lalu. PSBB ini dilakukan sampai jilid 3 atau diperpanjang sebanyak 2 kali. Menurutnya, PSBB sangat efektif dalam menekan angka penularan covid-19.
Dari data yang dianalisis secara backcasting, Angka Reproduksi Efektif (Rt/Re) bisa ditekan di bawah 1 yang merupakan angka pengendalian efektif selama 45 hari atau 1,5 bulan. Dari 45 hari tesebut, Rt/Re hanya mampu bertahan selama lebih kurang 2 minggu Rt/Re di bawah 1 setelah new normal diterapkan.
Setelah itu, Re/Rt naik lagi selama lebih kurang 2 minggu dan seterusnya bertahan di bawah 1 selama seminggu. Semenjak 10 Juli 2020 sampai kini, Rt/Re di Provinsi Sumbar tidak pernah di bawah 1.
"Artinya, penularan tetap terjadi dan pengendalian belum sepenuhnya efektif dilakukan dalam mengurangi terjadinya penularan," katanya.
Defriman mengatakan, prinsip utama dalam mengendalikan covid-19 adalah memutus mata rantai penularan. PSBB merupakan salah satu bentuk intervensi yang dilakukan kepada masyarakat dalam pendekatan kebijakan pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020, PSBB bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19. Tiga indikator keberhasilan yang pertama adalah memastikan pelaksanakan PSBB (6 item pembatasan) berjalan dengan baik, yang kedua penurunan jumlah kasus dan yang ketiga adalah tidak ada penyebaran ke area wilayah baru
"Poin penting yang perlu dimaknai adalah proses dan perubahan prilaku masyarakat ketika menjalankan PSBB. Pemerintah telah gagal mempersiapkan masyarakat untuk dididik dalam upaya perubahan prilaku mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menyarankan agar Sumbar menjalankan PSBB jilid 4. Tujuannya bukan hanya untuk menekan angka penularan, tapi juga untuk menjadikan masa PSBB sebagai proses intervensi, edukasi dan promosi secara masif. (Rahmadi/ICA)