Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengungkap 6 kasus terkait narkotika kurang lebih dalam waktu satu bulan sejak awal April hingga pekan ini.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Rudy Yulianto saat jumpa pers di kantor Mapolda Sumbar, Kamis, (25/4/2019) mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim reserse narkoba sejak, Kamis, (11/4/2019) dan terakhir pada Sabtu, (20/5/2019).
Dari 6 kasus tersebut berhasil ditangkap 7 orang tersangka beserta barang bukti. Tersangka merupakan warga Padang da ditangkap di Padang yaitu YI (31), TA (28) MI (23), RN (36), DC (44) IE (26), dan dan warga Agam, IR (44) yang ditangkap di Pariaman.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti, 7 butir ekstasi berat 2,11 gram, 9 paket sabu berat 66,49 gram,1 paket ganja 950,05 gram,1 paket sabu 63,24 gram, 1 paket ganja berat 566, 37 gram, dan 2 paket ganja berat 2031,75 gram, serta 6 handphone, dan 1 alat timbangan.
"Pada pengugnkapan kali ini yang paling banyak ganja, di atas 2 kilogram, ini akan kita kembangkan. Tadi juga ada sabu beratnya di atas 5 gram," kata Rudy..
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1)sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Rudy sampai saat ini polisi belum mengetahui darimana semua
"Nanti akan kita kembangkan, asal muasal barang dan jaringannya, nanti akan kita lanjutkan pengembannya," tuturnya. (Rahmadi/HM)