Langgam.id - UIN Imam Bonjol Padang memerintah pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan itu diambil pihak kampus setelah wakil rektor dan pegawai terkonfirmasi positif covid-19.
Aturan itu diumumkan lewat surat edaran nomor B. 1238/Un. 13/B.I/R/KS/02/08/2020 yang ditandatangani Rektor UIN Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman pada Rabu (26/8/2020).
"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) selama 14 hari ke depan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Wakil Rektor UIN Imam Bonjol Padang Positif Covid-19
WFH pegawai UIN itu diterapkan pada 27 Agustus hingga 10 September 2020. Di masa WFH itu, pegawai diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Meski begitu, WFH tak diberlakukan untuk pegawai yang pekerjaannya harus dilakukan di kantor. Mereka akan bekerja di bawah pengawasan ketat dan protokol kesehatan.
"Beberapa bagian dan subbagian tertentu yang lingkup kerjanya mengharuskan aktivitas bekerja dari kantor (work from office) menjadi pengecualian poin nomor 1 dengan catatan tetap berada di bawah koordinasi pimpinan unit kerja masing-masing dan menerapkan protokol pencegahan COVlD-19 di ruang kerja secara ketat," lanjut surat tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman mengajak untuk mendoakan pasien yang positif covid-19. Dia mengatakan covid-19 bukan aib.
"Bagi mereka yang terpapar berikan simpati, empati dan doa semoga segera sembuh. Sarankan kepada mereka untuk tidak panik dan tetap optimis dalam menghadapi covid-19 ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III UIN Imam Bonjol, Ikhwan Matondang dan seorang pegawai terkonfirmasi positif covid-19. Sebelum dinyatakan positif, Ikhwan mengalami demam dan dirawat di rumah sakit selama sepekan. (*/ABW)