Polda Minta Polres Payakumbuh Usut Kasus Buka Paksa Peti Jenazah Corona

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Polres Payakumbuh untuk mengusut provokator di balik pembukaan paksa peti jenazah pasien corona di Taeh Baruah, Limapuluh Kota. Jika terbukti, pelaku pembuka paksa peti pasien positif corona bisa dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, meskipun kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota namun untuk wilayah hukum di lokasi kejadian adalah Polres Kota Payakumbuh. Tindakan membuka peti jenazah merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984.

"Intinya diminta polres setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kan kasus tersebut melanggar hukum. Seharusnya masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah ada," katanya kepada langgam.id, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Cerita Wabup Limapuluh Kota Diusir Warga yang Buka Paksa Peti Jenazah Positif Corona

Satake Bayu mengungkapkan, insiden ini terjadi kemungkinan kurangnya pemahaman masyarakat setempat terkait wabah corona. Selain itu pihak kepolisian yang bertanggung jawab di daerah itu kurang melakukan sosialisasi.

"Mungkin Kapolseknya harus segera melakukan tindakan. Atau polres setempat segera menindaklanjuti," tegasnya.

Langgam.id telah mencoba menghubungi Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi. Kedsuanya masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.

Seperti diketahui, peristiwa pembukaan paksa peti jenazah itu terjadi pada Senin (24/8/2020) malam. Bahkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang berdialog dan memberikan pemahaman kepada masyarakat diusir. Begitupun terhadap petugas yang akan melakukan pemakaman sesuai protap protokol covid-19.

Ferizal menyebutkan, warganya itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Kota Bukittinggi. Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2020), pasien telah dinyatakan positif covid-19.

"Dari RSUD Adnaan WD Payakumbuh almarhum dirujuk ke RSAM Bukittinggi. Meninggalnya pukul 18.00 WIB hari Senin. Kesepakatan dengan istri almarhum, telah dilakukan penanganan jenazah sesuai protap covid-19," ujarnya.

Saat dibawa ke kampung halaman, masyarakat berkumpul menyambut jenazah. Terjadi perdebatan antara warga dan unsur Muspida setempat. Ferizal mengungkapkan, dirinya kemudian mendapat telepon dari pihak kepolisian.

"Saya dikontak pihak polres, saya hadir dan diskusi jenazah kemudian datang. Saat itulah masyarakat mendesak untuk melihat jenazah dengan membuka peti dan plastik yang membungkus jenazah," katanya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di Kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser
Mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Diringkus Polisi, Curi Barang di Kantor Pemko
Diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MA (25) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Sabtu
Menyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Payakumbuh
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur