Langgam.id - Jajaran Polres Agam meringkus tiga orang perempuan yang kedapatan sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diringkus dari sebuah rumah di kawasan Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu (23/8/2020).
Para tersangka masing-masing berinisial N (32), I (28) dan M (23). Mereka diciduk sesuai laporan polisi bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2 paket sabu, 1 plastik bening, 4 sedotan, 2 unit android, 1 bong botol, 1 kaca pirek dan 1 korek api gas.
“Di ruang tengah rumah ditemukan 1 bong botol yang sudah terpasang 3 sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Menurut Awal Rama, penggeledahan itu berlangsung di rumah kediaman tersangka N. Polisi juga menemukan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening di dalam kamar tersangka N.
Kepada polisi, N mengaku barang haram itu dibelinya dari seorang pria berinsial AN di daerah Maninjau. Mereka pun patungan untuk bersama untuk membeli sabu.
"Pelaku I berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp600 ribu,” katanya.
Uang Rp600 itu patungan dari tiga orang. Masing-masing tersangka N Rp150 ribu, tersangka M Rp150 ribu dan Rp300 ribu dari VL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah diterima N, paket sabu-sabu itu dibagi 2 dengan VL yang langsung pergi meninggalkan TKP dan kini DPO kami,” katanya.
Saat ini, ketiga perempuan itu telah mendekam di sel tahanan Polres Agam untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*/ICA)