Langgam.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Amran. Posisi Amran sementara digantikan Wakajati, Yusron, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kajati.
"Belum ada penggantinya. Sementara Plt dirangkap Wakajati," kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada Langgam.id, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar
Hari menjelaskan, pergantian Amran itu merupakan kebutuhan organisasi di Kejagung. Dia enggam menjawab apakah ada kasus yang menyertai pergantian ini.
"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian yg dalam hal ini Jaksa Agung," ujar Hari.
Amran diganti dari jabatannya setelah memimpin Kejati Sumbar sejak awal 2020. Dia baru dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Januari 2020.
Di awal menjabat, dia mengatakan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal. “Efek jera pertama tentu hukuman maksimal. Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan itu harus ditindak tegas,” kata Amran, Rabu (22/1/2020). (*/ABW)