Langgam.id - Bank Indonesia telah resmi mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75.000. Uang terbaru itu kini bisa dikantongi masyarakat termasuk warga Sumatra Barat (Sumbar).
"UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untyuk satu Iembar UPK 75 Tahun RI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).
Baca juga: BI Keluarkan Pecahan Rp 75.000, jadi Simbol Hadapi Covid-19
Onny mengatakan penukaran tersebut dilayani mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
"Mulai 1 Oktober 2020 penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi mengalurkan uang pecahan Rp 75.000 di hari HUT RI ke-75. Uang itu kini mulai bisa dikantongi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan, uang pecahan Rp 75.000 itu diluncurkan untuk peringatan peristiwa sejarah. Selain itu, uang pecahan terbaru itu juga diharapkan jadi pendorong untuk kemajuan ekonomi.
"Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran uang UPK 75 tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi covid-19," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020). (*/ABW)