Langgam.id - Di sela-sela kesibukan pengamanan tahapan pemilu 2019, jajaran Polres Padang Pariaman menangkap seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
"Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menangkap satu orang pemuda tanggung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Korong Keramat Jaya, Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Jumat (19/4/2019).
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (18/4/2019) malam. “Ini merupakan upaya bentuk keseriusan jajaran Polres Padang Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Padang Pariaman walaupun situasi saat ini masih dalam pengamanan tahapan pemilu 2019”, ujar AKBP Riski.
Dari tangan pelaku berinisial AS alias Ucok (25) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan Handphone.
Saat ditangkap, menurut Riski, pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. "Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui sabu-sabiu itu adalah miliknya. Lalu dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat."
Saat ini pelaku dan batang bukti diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)