Langgam.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.
Diketahui Indra Catri merupakan calon wakil gubernur dari Partai Gerindra yang berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai calon gubernur menghadapi Pilkada 2020. Mereka telah melakukan deklarasi dan berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada 4-6 September mendatang.
Terkait pendaftaran Indra Catri, KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah termasuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.
"Kalau dia masih tersangka kan belum ada keputusan tetapnya, belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah, jadi bisa daftar, tidak ada yang aturan yang melarang tersangka," katanya, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Sampai nanti proses terus berjalan, jika dia sudah ada kekuatan hukum tetap bisa perlakuannya berbeda lagi. Kalau pun ada kekuatan hukum tetap, maka minimal calon kepala daerah pernah divonis penjara minimal 5 tahun. Persyaratan dalam PKPU tersebut menurutnya, calon kepala daerah tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
"Bagi terpidana masih bisa mendaftar, dan wajib mengumumkam kepada publik kasus pidananya, kalau tersangka tidak perlu mengumumkan," katanya.
Seperti diketahui, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI, Mulyadi. Pencemaran nama baik itu dilakukan lewat postingan di akun Facebook pada Maret lalu.
Indra Catri dan Mulyadi sama-sama akan bertarung di pilgub Sumbar 2020. Mulyadi maju sebagai calon gubernur didampingi pasangannya Ali Mukhni.(Rahmadi/ABW)