Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Penasehat hukum kedua tersangka, Rianda Sepriasa, mempertanyakan penetapan tersangka itu.
"Menurut saya terlalu prematur (dini) soal penetapan tersangka Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto. Apakah ada nuansa politik? kita lihat saja. Tapi saya rasa kita semua tahu," kata Rianda kepada langgam.id, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Rianda mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum bertemu dengan kliennya Indra Catri. Hanya saja, pertemuan bersama Martias Wanto sudah dilakukan namun langkah selanjutnya masih belum dibicarakan.
"Sampai hari ini belum ketemu dengan Pak Indra Catri dan belum via telepon. Tapi dengan Pak Sekda sudah ketemu, nah apakah mengambil langkah perlu bicara dengan Pak Indra Catri dulu," jelasnya.
Dia menyebut Indra Catri kini sedang berada di Jakarta. Menurut Rianda, kliennya dijadwalkan hari ini akan kembali ke Sumatra Barat (Sumbar).
"Beliau hari ini kabarnya pulang, tapi jam berapa belum tahu sampai. Tapi yang jelas atas kasus ini tentunya Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto keberatan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta
Meskipun demikian, kata dia, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan penyidik dihormati. Jika penyidik telah memiliki dua unsur alat bukti.
"Karena menetapkan tersangka harus mempunyai dua alat bukti. Kalau memang penyidik memiliki dua alat bukti, ya silakan. Apa langkah selanjutnya tergantung Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto," tuturnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.
"Dari hasil itu ada tersangka tambahan. Pertama MW (Martias Wanto) dan Kedua adalah IC (Indra Catri). Memang mereka bupati dan sekda Kabupaten Agam," ujarnya.
Baca juga : Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Foto Mulyadi dengan Wanita jadi Barang Bukti
Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal ini masih menunggu proses perkembangan lanjut. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan badan. Ini baru proses, tunggu perkembangan selanjutnya," tegasnya. (Irwanda/ABW)