Langgam.id - Seluruh perantau asal Kabupaten Agam yang berencana pulang kampung diwajibkan mengikut tes swab. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona dari warga yang berdomisil di luar Agam.
Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTP2) Covid-19 Agam, M Dt Maruhun mengatakan, penegasan itu sesuai intruksi Bupati Agam Indra Catri nomor: 800/2/Covid-19-AGM/VIII-2020. Dalam penjabarannya, para camat, kepala Puskesmas dan wali nagari diminta melakukan upaya pencegahan penularan covid-19.
"Seperti melakukan pendataan kepada perantau yang pulang kampung di wilayah kerja masing- masing. Seluruhnya, baik yang pulang melalui darat maupun udara," katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Para perantau diminta menjalani tes swab di Puskesmas kecamatan kampung mereka masing-masing. Wali nagari diminta memberikan rekomendasi terhadap perantau yang akan dilakukan pengambilan swab.
"Sebelum hasil tes swab diketahui, para perantau diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di tempat masing-masing," katanya.
Seperti diketahui, hari ini, Minggu (9/8/2020), sebanyak 38 orang warga Sumbar kembali dilaporkan terpapar Covid-19. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya berasal dari Kabupaten Agam. Dengan demikian, total kasus corona di Agam kini mencapai 44 orang dan 22 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. (*/ICA)