Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang pleno agenda interpelasi terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Sejumlah rekomendasi diberikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
Anggota DPRD Sumbar Nurnas, yang merupakan salah satu pengusung interpelasi mengatakan dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan sejumlah pandangan kepada gubenur. Pandangan terkait kebijakan pengelolaan BUMD milik pemerintah daerah dan kebijakan pengelolaan aset daerah.
"Kita permasalahkan hal itu lewat interpelasi karena sejak dahulu rekomendasi sangat lamban disikapi dan diselesaikan oleh pemerintah daerah," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Rabu (5/8/2020).
Soal pengelolaan aset menurutnya adalah tulang punggung mendapatkan pemasukan daerah. Namun banyak aset itu belum terkelola dengan baik an belum tercatat dengan baik.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Sumbar Nilai Interpelasi Gubernur Tidak Serius
Sedangkan persoalan BUMD juga terjadi permasalahan, seperti Hotel Balairung sampai saat ini tidak memberikan deviden yang optimal ke daerah. Padahal hotelnya cukup bagus, namun seperti tidak berguna. Kemudian juga ada PT Grafika yang bermasalah dan perusahaan daerah lainnya.
"Kemudian sejak 2015 meminta likuidasi PT Dinamika dan PT ATS, kini sudah 2020 belum juga selesai, khawatir kita karena asetnya banyak berserak, dikuasai orang lain," katanya.
Artinya pemerintah daerah tidak melaksanakan good corporate governance. Kemudian tidak menempatkan orang yang tepat dalam mengelola BUMD. Namun Gubernur Sumbar menurutnya sudah merespon dan akan melaksanakan masukan DPRD Sumbar.
"Jadi kita minta ke depan gubernur melaksanakan masukan kita, inonvasi harus dikembangkan, kepala OPD tidak hanya melaksanakan rutinitas saja," ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar pengusung interplasi lainnya, Afrizal mengatakan bahwa rapat pleno kali ini merupakan rangkaian terakhir sejak bergulir interpelasi pada Februari 2020 lalu. Gubernur selanjutnya diminta melaksanakan rekomendasi dari DPRD Sumbar.
"Kita tunggu tindak lanjutnya oleh Gubernur, interpelasi sudah selesai, selanjutnya masing-masing komisi akan melakukan pengawasan," katanya.
Panjang waktu diberikan kepada Gubernur selama tiga bulan untuk melaksanakan rekomendasi DPRD. Masing-masing komisi akan melakukan pengawasan di setiap OPD pemerintah daerah.
"Tenggang waktu tiga bulan, saya yakin pasti akan ada perubahan, kalau tidak berubah sakit itu," katanya.
Baca juga: Interpelasi Gubernur Sumbar Masih Berlanjut
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dirinya telah mendengarkan pandangan terhadap jawaban interpelasi gubernur. Kemudian ada sejumlah masukan terkait pengelolaan BUMD dan Pengelolaan aset.
"Semua rekomendasi DPRD bagus, semua masukan untuk perbaikan ke depan, kita kerjakan semua, kita tindak lanjuti nanti," katanya.
Semua juga dilakukan sesuai dengan aturan, seperti dalam pemilihan direksi BUMD yang ada aturannya. (Rahmadi/ABW)