Langgam.id - Tiga pria penjual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Pasaman Barat diringkus polisi bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Informasinya, kawanan penjual sisik trenggiling ini ditangkap di kawasan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Ketiganya masing-masing, S (68), tercatat sebagai warga Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kemudian R (44) dan (IS) 41 tahun yang tercatat sebagai warga Pasaman Barat.
Mereka diciduk polisi bersama BKSDA Sumbar pada Kamis (30/7/2020) 2020 dini. Saat itu, mereka hendak bertransaksi dengan calon pembeli. "Tersangka S diduga berperan sebagai tauke dan penyalur sisik trenggiling. Sedangkan dua tersangka lain perantara dan penjual," katanya dalam Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2020).
Menurutnya, kasus ini terungkap dari laporan Kabupaten Muaro Bungo, Jambi tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi oleh Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.
Setelah itu, tim Balai Besar TNKS berkoordinasi dengan BKSDA Resor Pasaman dan Sumbar untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul sisik tersebut. Alhasil, diketahuilah keberadaan para pelaku.
"Mereka sempat berupaya kabur, tapi berhasil kami tangkap," katanya.
Penangkapan itu juga dibenarkan Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra. Menurutnya, dari hasil penangkapan, jumlah sisik trenggiling yang disita petugas gabungan mencapai 22 kilogram. Kuat dugaaan, sisik hewan yang dilindungi itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pengakuannya sisik itu buat obat herbal walau belum teruji secara klinis, namun aktivitas mereka itu melanggar undang-undang terkait perdagangan hewan yang dilindungi," katanya.
Hasil interogasi petugas, ketiga orang tersebut baru satu kali melakukan penjualan sisik trenggiling dalam waktu satu tahun terakhir. Namun, Ade tidak meyakini begitu saja, pasalnya dari hasil penelusuran pihaknya aksi perdagangan sisik trenggiling ini diketahui sudah berjalan 10 tahun lebih.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Mereka dijerat dengan pasal pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*/ICA)