Langgam.id - Seekor ular berbisa diamankan oleh Balai Karatina Pertanian Kelas I Padang, pada Kamis (11/4/2019) malam.
Ular tersebut dikemas dalam sebuah kotak plastIk dibalut aluminium foil. Di luar kemasan tertulis bahwa isi paket berisikan snack keripik rendang.
Penemuan ular ini berawal dari kecurigaan Petugas Aviation Security. Ia sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis malam itu.
Petugas mencurigai sesuatu yang berada dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi.
"Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi," kata Petugas Paramedik Veteriner Karantina Padang Yendrizal, dalam siaran persnya, Jumat (11/4/2019).
Menurutnya, setelah diperiksa dan diidentifikasi, ular dengan panjang sekitar 40-50 cm tersebut, termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di lndonesia.
Identifikasi itu, menurut Yendrizal, berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut. "Ular yang disita itu ialah Indonesian Pit Viper (trimeresur us insularis). Hewan ini masuk dalam kategori non Appendix atau tidak dilindungi, tetapi berbisa.
Ular tersebut, menurutnya,ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. Yakni, tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal. "Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina." (*/SS)