Langgam.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020. Seleksi tersebut akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono, dalam keterangan tertulis yang dirilis situs resmi sekretariat kabinet, Kamis (30/7/2020). “Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019,” katanya.
Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, menurut Paryono, meliputi verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Proses ini dijadwalkan pada 27 sampai dengan 30 Juli 2020. Kemudian pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dijadwalkan pada 1 sampai dengan 7 Agustus 2020.
Baca Juga: SKB CPNS 2019 Segera Dilaksanakan, 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan
“Untuk pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dilakukan pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Selanjutnya jadwal pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020,” ujarnya.
Penyelenggaraan SKB pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020 nanti, menurutnya, akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
“Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020. Selanjutnya, pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB,” katanya.
Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekutmen CPNS pada 26 sampai dengan 28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020. “Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 November 2020,” tuturnya.