Sumbar Susun Ranperda Tatanan Baru, Ada Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Guberbnur Sumbar Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Foto : FKusuma/Kemenag RI)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tatanan Baru. Gubernur Irwan Prayitno membuka seminar Ranperda berbasis kearifan lokal itu, di di Aula Kantor Gubernur, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, perlu sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal. "Untuk itu dibutuhkan sanksi sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal memerlukan peraturan daerah yang komprehensif. Tatanan baru diartikan sebagai cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi, dari sesuatu yang belum lumrah menjadi sesuatu kewajaran, bahkan kewajiban untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Sementara, kearifan lokal adalah bagian dari budaya masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum menyadari dan kurang disiplin. Tahu dengan protokol, tetapi banyak yang tidak melakukannya. "Jadi solusinya, adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu regulasi perda ini memberikan peluang untuk sanksi . Tidak bisa maksimal dan efektif kecuali dengan adanya sanksi," katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Ia berharap pendapat banyak pakar sejak hukum, kesehatan, ilmu sosial, budaya, agama, pertanian termasuk kearifan lokal. "Di dalam perda ada satu hal yang diinginkan yaitu sanksi secara bertahap," ujarnya.

Dengan adanya perda ini, ia berharap bisa mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar. "Dalam kondisi saat ini, belum bisa menihilkan, tetapi mengurangi. Mudah-mudhan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan