Langgam.id - Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diberikan penyuluhan hukum. Hal ini untuk menimalisir mereka kembali berurusan dengan hukum setelah terbebas dari penjara.
Plh Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Mochamad Niko mengatakan, penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Dia berharap, dengan pengetahuan hukum yang mumpuni, warga binaan tidak kembali terjerumus ke persoalan hukum.
"Kami menilai, penting sekali pemahaman hukum diberikan kepada warga binaan, setidaknya dapat memberikan gambaran apa yang akan dihadapi jika bermasalah dengan hukum. Penyuluhannya sendiri kita beri awal pekan kemarin," ujarnya, Minggu (26/7/2020).
Menurutnya, Lapas Kelas II Lubuk Basung akan rutin menggelar penyuluhan tersebut. Pihaknya berharap, selepas selesai menjalani masa tahanan, warga binaan memiliki bekal hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Kasat Binmas Polres Agam, Iptu Darman mengatakan, penyuluhan hukum bagi warga binaan sudah sepatutnya diberikan. Terutama soal penyalahgunaan narkotika. Sebab, mayoritas penghuni Lapas Lubuk Basung saat ini merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
"Narkotika memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial. Para penggunanya akan mengalami ketergantungan dan akan melakukan cara apapun untuk mendapatkannya, termasuk cara yang melawan hukum," tuturnya.
Selain itu, katanya, para pengguna narkotika berpotensi terjangkit HIV/AIDS. "Ada baiknya kita mencegah agar tidak terjerumus kembali," katanya. (*/ICA)