Langgam.id - Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) ditunda setelah ditemukannya satu kasus positif Corona di Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (23/7/2020).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra menyebutkan, sekolah tatap muka akan ditunda hingga Kabupaten Agam zona hijau.
"Tidak boleh dilaksanakan kegiatan pendidikan yang sifatnya tatap muka sampai wilayah kita zona hijau. Jadi, kita tunggu dulu sampai zona hijau," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Dijelaskan Isra, atura tersebut sudah tertuang dalam keputusan 4 menteri, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran atau Tahun Akademik baru di masa Pandemi Corona.
"Jika ada yang melanggar, maka harus bertanggungjawab dan harus siap disanksi. Kita mematuhi aturan tersebut," jelasnya.
Untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka pada masa pandemi Corona, kata Isra, banyak syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Bersiap untuk Belajar Tatap Muka, Pemkab Agam Cek Fasilitas Sekolah
"Meskipun sudah masuk zona hijau, masih banyak syarat lagi yang harus dipenuhi sebelum PBM tatap muka boleh dilaksanakan," paparnya.
Salah satunya, jelas Isra, yaitu penerapan protokol kesehatan di sekolah harus ada izin dari bupati, lalu juga harus ada izin dari orang tua.
"Kalaupun ada izin bupati, namun izin dari orang tua belum ada, maka sekolah tatap muka belum bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Dampak Corona, Jumlah Hewan Kurban di Kabupaten Agam Diprediksi Turun 18 Persen
Diketahui sebelumnya, Pemkab Agam merencanakan akan menggelar sekolah tatap muka Agustus 2020. Namun, karena adanya kasus baru warga terinfeksi Covid-19, Kamis kemarin, membuat rencana tersebut ditunda hingga Agam kembali ke zona hijau. (*/ZE)