Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) resmi membuka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada hari ini, Kamis (24/7/2020), melalui laman http://pmb.unand.ac.id.
Wakil Rektor I Unand Mansyurdin mengatakan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri pada intinya memberikan kesempatan bagi lulusan SMA sederajat yang mempunyai kemampuan akademik dan prestasi unggul dalam bidang minat, bakat, dan nalar.
“Kuota maksimal yang disediakan untuk seleksi jalur mandiri adalah 30 persen dari total mahasiswa baru Universitas Andalas,” terangnya.
Baca juga: Unand Buka Seleksi Mandiri Mulai Hari Ini, Berikut Biaya dan Cara Daftarnya
Jalur penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri terdiri dari dua varian yakni Seleksi Mandiri Berdasarkan Kemampuan Akademik (SMBKA) dan Seleksi Mandiri Berdasarkan Prestasi Unggul (SMBPU).
Ia menyebutkan proporsi penerimaan mahasiswa melalui SMBKA minimal 75 persen sedangkan SMBPU maksimal 25 persen dari total daya tampung jalur mandiri.
"Khusus bagi peserta yang lulus melalui jalur SMBPU mereka tidak dibebankan biaya pengembangan institusi (PI) dan penetapan level UKT-nya (uang kuliah tunggal) berdasarkan kemampuan keluarga," ujarnya.
Tahun ini Universitas Andalas tidak lagi bergabung dengan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Unand Terima 1.886 Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri, Berikut Program Studinya
Menurutnya, sistem ujian tulis di masa pandemi tidak memungkinkan, terutama dari segi izin pemerintah daerah yang akan rumit. Terkait UTBK merupakan program pusat yang ditanggung langsung oleh pusat atas rekomendasi gubernur.
“Namun, untuk jalur mandiri itu tentu menjadi tanggung jawab rektor tidak ada perlindungan dari pusat,” terangnya.
Di sisi lain, imbuhnya, dari segi peminat akan jauh berkurang karena jika ujian tulis dilaksanakan tentu calon mahasiswa dari berbagai daerah akan datang ke Universitas Andalas atau Sumatra Barat, di mana dalam kondisi pandemi perpindahan orang masih tidak memungkinkan.
Ia mengungkapkan Unand memilih tidak melakukan ujian tetapi menggunakan nilai UTBK dalam proses seleksinya.
"Menggunakan nilai UTBK tidak salah karena di dalam peraturan LTMPT dibolehkan. Bagi mereka yang tidak punya sertifikat UTBK sama sekali, dapat menggunakan rapor, tetapi ada juga nilai lain seperti prestasi akademik dan kemudian reputasi sekolah serta serapan alumni di perguruan tinggi yang akan jadi pertimbangan," jelasnya.
Mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Alam (FMIPA) Unand itu mengatakan kampusnya sudah bekerjasama dengan LTMPT terkait sertifikat UTBK.
Baca juga: Unand Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru untuk Profesi Apoteker
“Nanti pihak LTMPT akan memberikan datanya ke pihak kita (Universitas Andalas),” katanya.
Adapun, bagi peserta yang memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) tidak ada perbedaan sama sekali. Artinya tetap bisa mendaftar melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun jalur mandiri.
Untuk jadwal pendaftaran peserta dan pembayaran registrasi dimulai pada tanggal 24 Juli – 24 Agustus 2020, verifikasi dokumen dan penilaian 25 – 31 Agustus 2020, dan pengumuman kelulusan pada tanggal 1 September 2020.
"Kemudian untuk registrasi mahasiswa baru dan pembayaran UKT pada tanggal 1 – 4 September 2020," ujarnya. (rls/HF)