1 Lagi Positif dari Solok, Pertambahan Kasus Covid-19 Sumbar Hari Ini Jadi 7 Orang

POSITIF CORONA, covid-19

Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Fernando Zhiminaicela/pixabay.com)

Langgam.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) merilis penambahan 6 kasus positif dari Padang pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Selang 2 jam, pada pukul 09.00 WIB merilis penambahan 1 lagi kasus positif dari Kabupaten Solok. Sehingga, penambahan pada Jumat pagi menjadi 7 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, temuan kasus 7 kasus positif tersebut 506 spesimen terperiksa. Selain enam kasus dari warga Padang, satu kasus warga Kabupaten Solok dari TCM RSUD M Natsir Solok 1.

Baca Juga: Data Covid-19 Sumbar 10 Juli 2020: 6 Lagi Positif dari Padang, Total Kasus 791 Orang

“Dengan demikian hari ini terjadi penambahan tujuh orang warga Sumbar positif ternfeksi covid-19 (positivity rate hari ini 1,18%). Rinciannya, 6 orang berasal dari Kota Padang dan 1 orang dari Kabupaten Solok. Sembuh bertambah sebanyak 2 orang,” katanya.

Dari 792 tersebut, sembuh sebanyak 657 orang (82,95%), dirawat dan karantina 103 orang (13,01%) serta meninggal dunia 32 orang (4,04%). “Untuk keterangan lebih rinci dan atau jika ada perubahan data, insya Allah nanti sore kami umumkan secara lengkap,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat