Soal PPDB SMA, Gubernur Minta Kepala Daerah Cek Surat Domisili Siswa

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pamit opd

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wagub Sumbar Nasrul Abit ketika memimpin rapat terbatas membahas strategi penanganan covid-19 dan kelanjutan PSBB. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta semua kepala daerah memastikan surat domisili valid masyarakat yang anaknya mengikuti proses Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK.

Hal itu ditegaskannya dalam surat edaran nomor 420/1126/Disdik-2020 tanggal 8 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada wali kota dan bupati se Sumbar.

Menurut Irwan, permintaan itu sehubungan dengan proses PPDB yang sedang berlangsung. Sebab, saat melakukan verifikasi, panitia menemukan surat domisili yang dikeluarkam camat, lurah, wali nagari, RT/RW, dan wali jorong dengan data yang tidak benar.

"Bupati wali kota agar mengerahkan camat dan lurah atau wali nagari untuk mengeluarkan surat keterangan domisili yang benar dan valid," katanya dalam edaran tersebut.

Baca juga: Siswa Lulus PPDB Online SMA di Sumbar Diumumkan Malam Ini

Diketahui, surat domisili yang valid merupakan salah satu dokumen atau persyaratan untuk proses pendafataran calon peserta didik lewat jalur zonasi PPDB online SMA dan SMK tahun ajaran 2020/2021. (*/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar