Polemik PPDB SMP, Ombudsman Sumbar Segera Panggil Disdik Padang

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menerima kedatangan orang tua siswa yang memprotes kebijakan PPDB SMP di Padang. (Foto: Dok.Ombudsman Sumbar)

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menerima kedatangan orang tua siswa yang memprotes kebijakan PPDB SMP di Padang. (Foto: Dok.Ombudsman Sumbar)

Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menuai protes. Masyarakat yang menyayangkan mekanisme PPDB itu, akhirnya juga mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Puluhan macam keluhan dilaporkan para calon orang tua peserta anak didik tersebut. Mayoritas, keluhan soal penerapan zonasi dan faktor penerimaan bermasalah terkait usia anak.

"Orang tua calon siswa ini merasa rumahnya lebih dekat ke sekolah, tapi ternyata tidak lulus dalam zona. Mereka juga tidak terima dengan ketentuan bahwa, setelah zona ditentukan dan ternyata zona jarak sama, namun ketentuan berikutnya malah umur," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Selasa (7/7/2020).

Terkait usia itu, kata Adel, padahal selisih hanya beberapa bulan. Maka itu, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari dinas pendidikan. "Secara umum masyarakat masih terkejut dengan regulasi ini. Regulasi ini memang baru, bahkan Sumbar juga baru menerapkan. Apalagi sosialisasi tidak sampai ke masyarakat," katanya.

Secara keseluruhan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih merekap aduan masyarakat tersebut. Meskipun, sampai saat ini belum ada pelanggaran dalam ketentuan yang ada tersebut.

"Yang belum kita tahu, bagaimana caranya sekolah ini memverifikasi jarak sekolah dengan rumah. Kalau itu ditentukan dengan dokumen yang diserahkan. Jadi, wajar saja orang mengeluhkan rumahnya dekat ke sekolah. Tapi nanti kami akan verifikasi apakah betul dekat dari pada yang lain," tuturnya.

Namun, menurut Adel, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sistem ini telah sesuai aturan. Tapi, sekarang gelombang tuntutan masyarakat tinggi, dinas terkait perlu dipikirkan solusi-solusi alternatif yang lain.

"Bisa jadi penambahan lokal beberapa sekolah yang tadi daerah masuk blank spot. Kan ada sekolah di situ tidak ada dekat rumah. Itu bisa diupayakan, penambah lokal. Pelamar banyak, bisa diupayakan penambahan. Bisa ditempatkan di gedung mana, lokal dibangun, beberapa bulan pindah lokal baru," jelasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis