Komentar Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan Polda Sumbar yang Meninggal Dunia

Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id – Seorang tahanan Polda Sumbar bernama Lehar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Tersangka berusia 84 tahun ini meninggal akibat penyakit yang dideritanya, yaitu tumor dan adanya infeksi di saluran pernapasan.

Pihak keluarga sebelumya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka, namun tidak digubris kepolisian. Padahal menurut penasehat hukum tersangka, beberapa penjaminan dan surat riwayat penyakit yang diderita Lehar telah ditunjukkan.

Pembantaran tersangka pun baru dilakukan tanggal 30 Juni 2020 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/7/2020) malam. Sebelumnya, keluarga juga telah mengajukan pembantaran akan tetapi tidak digubris polisi.

“Kenapa pengajuan permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak digubris, pembantaran tidak digubris. Ketika sangat-sangat drop kenapa baru dikeluarkan pembantaran. Jadi artinya, pembantaran murni ketika pengajuan tidak dikabulkan, ketika sangat drop baru. Ini bukan satu kali drop, berkali-kali, puncak tanggal 30 Juni,” kata Penasehat Hukum tersangka, Jonathan Nababan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, penahan seseorang menurut hukum adalah hak subjektif dari sebuah lembaga yaitu kepolisian. Seseorang ditahan, apabila tiga hal terpenuhi.

“Pertama, tersangka dikhawatirkan akan melarikan. Kedua dikhawatirkan tersangka mengulangi kejahatan atau tindak pidana. Ketiga, tersangka dikhawatirkan akan menyembunyikan alat bukti,” katanya, Senin (6/7/2020).

Jika ketiga itu ada pada lehar, kata Elwi, maka polisi berhak melaksanakan hak subjektif untuk menahannya. Namun, ketika seseorang ditahan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Banyak alasan digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan. Tapi ini juga semua tergantung polisi, karena juga ada pertimbangan,” jelasnya.

Lain halnya, tambah Elwi, apabila tersangka mengalami sakit parah seperti dialami Lehar, seharusnya polisi melakukan pembantaran yang bersangkutan untuk dirawat di rumah sakit polisi.

“Kalau tidak digubris, apabila aduan atau laporan dan permohonan masyarakat tidak direspon oleh instansi negara, termasuk polisi, bisa dilaporkan ke komisi ombudsman. Apakah pengacara sudah tempuh itu?,” katanya.

Menurutnya, pengajuan pengantaran karena sakit seharusnya pihak kepolisian segera merespon. Paling tidak, direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri.

“Kalau dibantarkan karena orang sakit itu harus segera direspon. Paling tidak direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri. Kemudian ditempatkan di rumah sakit polri, namanya orang sakit kritis,” tegasnya.

“Karena tidak respon secara memadai terhadap keinginan masyarakat yang sedang sakit untuk dibantarkan sehingga sakit semakin parah. Masyarakat juga bisa menggugat polisi,” sambungnya.

Dalam kasus ini, penasehat hukum Lehar telah berkoordinasi dengan timnya di Jakarta untuk mencari keadilan. Serta, melayangkan surat ke Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Polda Sumbar atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Lehar yang tidak digubris.

Sebelumnya, Polda Sumbar mempersilakan penasehat hukum tersangka melaporkan penyidik ke Mabes Polri karena merupakan hak. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya sudah sesuai aturan standar operasional prosedur.

“Kalau mau melaporkan tidak apa-apa, itu haknya. Kalau masyarakat merasa, tapi suatu sisi kami sudah ada standar operasional prosedur dan aturan,” kata Satake Bayu.

Terkait permohonan pengajuan penahan tidak dikabulkan, kata Satake Bayu, karena pihaknya masih memerlukan tersangka dalam tahap penyidikan. “Bukan soal tidak dikabulkan, mungkin karena masih diperlukan dalam proses, kan belum kelar,” tuturnya.

Seperti diketahui, Lehar dan tiga orang lainnya berinisial EPM, MY dan YS ditetapkan tersangka atas perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Untuk tersangka L telah ditahan sejak 16 Mei 2020. (Tim)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja