Komentar Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan Polda Sumbar yang Meninggal Dunia

Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id - Seorang tahanan Polda Sumbar bernama Lehar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Tersangka berusia 84 tahun ini meninggal akibat penyakit yang dideritanya, yaitu tumor dan adanya infeksi di saluran pernapasan.

Pihak keluarga sebelumya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka, namun tidak digubris kepolisian. Padahal menurut penasehat hukum tersangka, beberapa penjaminan dan surat riwayat penyakit yang diderita Lehar telah ditunjukkan.

Pembantaran tersangka pun baru dilakukan tanggal 30 Juni 2020 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/7/2020) malam. Sebelumnya, keluarga juga telah mengajukan pembantaran akan tetapi tidak digubris polisi.

"Kenapa pengajuan permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak digubris, pembantaran tidak digubris. Ketika sangat-sangat drop kenapa baru dikeluarkan pembantaran. Jadi artinya, pembantaran murni ketika pengajuan tidak dikabulkan, ketika sangat drop baru. Ini bukan satu kali drop, berkali-kali, puncak tanggal 30 Juni," kata Penasehat Hukum tersangka, Jonathan Nababan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, penahan seseorang menurut hukum adalah hak subjektif dari sebuah lembaga yaitu kepolisian. Seseorang ditahan, apabila tiga hal terpenuhi.

"Pertama, tersangka dikhawatirkan akan melarikan. Kedua dikhawatirkan tersangka mengulangi kejahatan atau tindak pidana. Ketiga, tersangka dikhawatirkan akan menyembunyikan alat bukti," katanya, Senin (6/7/2020).

Jika ketiga itu ada pada lehar, kata Elwi, maka polisi berhak melaksanakan hak subjektif untuk menahannya. Namun, ketika seseorang ditahan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Banyak alasan digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan. Tapi ini juga semua tergantung polisi, karena juga ada pertimbangan," jelasnya.

Lain halnya, tambah Elwi, apabila tersangka mengalami sakit parah seperti dialami Lehar, seharusnya polisi melakukan pembantaran yang bersangkutan untuk dirawat di rumah sakit polisi.

"Kalau tidak digubris, apabila aduan atau laporan dan permohonan masyarakat tidak direspon oleh instansi negara, termasuk polisi, bisa dilaporkan ke komisi ombudsman. Apakah pengacara sudah tempuh itu?," katanya.

Menurutnya, pengajuan pengantaran karena sakit seharusnya pihak kepolisian segera merespon. Paling tidak, direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri.

"Kalau dibantarkan karena orang sakit itu harus segera direspon. Paling tidak direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri. Kemudian ditempatkan di rumah sakit polri, namanya orang sakit kritis," tegasnya.

"Karena tidak respon secara memadai terhadap keinginan masyarakat yang sedang sakit untuk dibantarkan sehingga sakit semakin parah. Masyarakat juga bisa menggugat polisi," sambungnya.

Dalam kasus ini, penasehat hukum Lehar telah berkoordinasi dengan timnya di Jakarta untuk mencari keadilan. Serta, melayangkan surat ke Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Polda Sumbar atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Lehar yang tidak digubris.

Sebelumnya, Polda Sumbar mempersilakan penasehat hukum tersangka melaporkan penyidik ke Mabes Polri karena merupakan hak. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya sudah sesuai aturan standar operasional prosedur.

"Kalau mau melaporkan tidak apa-apa, itu haknya. Kalau masyarakat merasa, tapi suatu sisi kami sudah ada standar operasional prosedur dan aturan," kata Satake Bayu.

Terkait permohonan pengajuan penahan tidak dikabulkan, kata Satake Bayu, karena pihaknya masih memerlukan tersangka dalam tahap penyidikan. "Bukan soal tidak dikabulkan, mungkin karena masih diperlukan dalam proses, kan belum kelar," tuturnya.

Seperti diketahui, Lehar dan tiga orang lainnya berinisial EPM, MY dan YS ditetapkan tersangka atas perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Untuk tersangka L telah ditahan sejak 16 Mei 2020. (Tim)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji