Langgam.id - Tim penasehat hukum tersangka Lehar, mengadukan penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) ke Mabes Polri. Hal ini merupakan buntut meninggalnya tahanan yang terjerat kasus tanah tersebut.
Lehar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020) pada usia 84 tahun karena riwayat penyakit yang dideritanya. Tersangka sebelumnya telah dibantarkan penahanan sejak tanggal 30 Juni 2020 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut salah seorang penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan, pihaknya telah berkoordinasi dengan timnya di Jakarta untuk mencari keadilan. Selanjutnya, melayangkan surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri.
"Kami sudah berupaya mencari keadilan. Kami sudah menyurati Mabes Polri, khususnya Kadiv Propam Mabes Polri (Irjen Ignatius Sigit Widiatmono). Kami ingin mencari keadilan, untuk membela hak-hak kepentingan hukum klien kami," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Menurut Jonathan, pihaknya telah meminta untuk pengajuan permohonan penangguhan penahan terhadap klien sejak 25 Mei. Namun, upaya itu tidak dikabulkan, termasuk bantaran penahanan sebelum kliennya dinyatakan meninggal.
"Sudah kami lampirkan penjaminan anak-anak almarhum, riwayat penyakit. Apa daya tidak digubris. Makanya kita adukan, apa dasar tidak digubris itu. Kayak kejahatan luar biasa klien kami, kayak teroris," sesalnya.
Jonathan mengungkapkan dengan tidak dikabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahan itu, seakan keadilan tidak berpihak kepada kliennya. Setelah kliennya benar-benar drop, baru bantaran penahan dikeluarkan.
"Kenapa pengajuan permohonan penangguhan penanganan klien kami tidak digubris, pembantaran tidak digubris. Ketika sangat-sangat drop kenapa baru dikeluarkan pembantaran. Jadi artinya, pembantaran murni ketika pengajuan tidak dikabulkan, ketika sangat drop baru. Ini bukan satu kali drop, berkali-kali, puncak tanggal 30 Juni," tegasnya.
Menanggapi aduan penyidik ke Mabes Polri oleh tim penasehat hukum tersangka, Polda Sumbar mempersilakan dan merupakan hak. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya sudah sesuai aturan standar operasional prosedur dalam bekerja.
"Kalau mau melaporkan tidak apa-apa, itu haknya. Kalau masyarakat merasa, tapi suatu sisi kami sudah ada standar operasional prosedur dan aturan," kata Satake Bayu.
Terkait permohonan pengajuan penahan tidak dikabulkan, kata Satake Bayu, karena pihaknya masih memerlukan tersangka dalam tahap penyidikan. "Bukan soal tidak dikabulkan, mungkin karena masih diperlukan dalam proses, kan belum kelar," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan namun dikembalikan (P-19). "Kalau meninggal, proses tetap lanjut, kan ada tiga tersangka lainnya," katanya.
Baca juga : Tahanan Polda Sumbar Meninggal, Keluarga: Penangguhan Penahanan Kami Sempat Ditolak
Seperti diketahui, Lehar dan tiga orang lainnya berinisial EPM, LH, MY dan YS ditetapkan tersangka atas perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Untuk tersangka Lehar telah ditahan sejak 16 Mei 2020. (Tim)