Langgam.id - Seorang tersangka yang menjadi tahanan Polda Sumbar dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020). Tersangka berinisial L, menghembuskan napas terakhirnya pada usia 84 tahun.
L dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penipuan. Kasus ini mencuat atas laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor bernama Budiman.
Tersangka pun yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2020. Namun, tim penasehat hukum (PH) tersangka dan keluarga telah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Sejak awal ditahan, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Sudah sering kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah satu penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Jonathan menyebutkan, pengajuan penahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, mengingat usia lanjut kliennya dan rekam medis memiliki riwayat penyakit.
"Tapi pengajuan penahanan sampai sekarang tidak digubris, ditanggapi. Di sini rasa keadilan bagi kami tidak ada," sesalnya.
Bahkan, kata Jonathan, pihaknya juga telah mengajukan pembantaran bagi kliennya mengingat kondisi yang lemah. Namun, hal ini juga dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Baru tanggal 30 Juni kami diberikan pembantaran dan itu pun kondisi klien saya sangat lemah. Makanya dirawat di RSUP M Djamil," katanya.
"Kekecewaan kami di situ dan keluarga, di mana keadilan bagi klien kami ini kan. Di usia yang sudah senja, kenapa masih ditahan," sambung Jonathan.
Padahal, kata dia, pihaknya sangat koperatif selama kasus ini mencuat. Bahkan, tidak akan ada upaya menghilangkan barang bukti, menutupi, hingga menghalangi penyidik.
"Keluarga meminta ketika beliau sakit untuk segera pembantaran ke rumah sakit, tapi kami tidak dapat itu. Hanya diizinkan keluarga untuk check up, pembantaran resmi belum ada ketika itu, dikabulkan ketika tanggal 30 Juni saat kondisi parah," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tidak dikabulkan permohonan penanguhan karena penyidik memiliki alasan.
"Jadi tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap L, karena masih ada yang diperlukan dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya," singkatnya. (Irwanda/ICA)