Langgam.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/6/2020).
Dengan begitu, sidang kasus yang menjerat bupati dua periode itu dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi. "Dengan ini menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Yoserizal.
Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan PH terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Selanjutnya, sidang kasus dugaan suap Muzni Zakaria akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Karena telah masuk pada pokok perkara, maka eksepsinya ditolak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan,” kata Yoserizal didampingi hakim anggota M Takdir dan Zaleka.
Menurut hakim, dakwaan JPU telah disusun secara cermat, tepat, dan jelas serta perkara tesebut haruslah dilanjutkan.
Usai pembacaan sidang, majelis hakim memerintahkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi. Namun, karena belum siap, JPU KPK meminta waktu selama satu pekan dan majelis hakim pun menyetujuinya.
JPU KPK Rikhi B Maghas mengatakan, rencananya ada sekitar 26 hingga 28 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan. Namun, untuk persidangan pekan depan, ia memanggil dua orang saksi terlebih dahulu.
"Kita berencana akan melakukan persidangan dua kali dalam satu minggu, mengingat saksi yang dihadirkan cukup banyak dan memakan waktu lama," katanya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun tampak menyetujui. Majelis hakim menghimbau agar tidak ada pihak lain yang mengganggu saat penanganan perkara sedang berjalan.
Majelis hakim juga meminta perkara ini berjalan semestinya, dan jangan coba-coba menemuinya saat sedang berkerja atau menghubungi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara ini.
Baca juga : Lanjutan Sidang Muzni Zakaria, JPU KPK Tolak Eksepsi Terdakwa
Seperti diketahui, Muzni Zakaria didakwa menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group yang sudah dipidana penjara. Dia menerima suap dalam paket pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan yang dimenangkan Dempo Group.
"Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang," katanya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Muzni Zakaria.
Setelah itu, Muzni menerima uang dari Muhammad Yamin Kahar yang totalnya sebesar Rp3,375 miliar. Pemberiannya pun bertahap. Ada yang Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta. Bahkan ada pula yang berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Muzni dijerat dengan dua dakwaan dengan sama-sama pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor. (Rahmadi/ICA)