Langgam.id - Tidak terima diberhentikan tanpa sebab jelas, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok, Erlinda menggugat Wali Kota Solok Zul Elfian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
Pencopotan jabatan ini sesuai surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020. Menurut Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli, kliennya diberhentikan dari jabatannya diduga hanya karena merasa tidak senang atas pernyataan suami Erlinda yang berbeda pandangan politik dengan wali kota.
"Diduga karena sakit hati persoalan suaminya yang beda pandangan politik. Ini yang menjadi dasar (pemberhentian). Tentu tidak sesuai mekanisme," kata Zulkifli kepada wartawan usai mendaftar ke PTUN di Padang, Senin (29/6/2020).
Zulkifli mengatakan, wali kota selaku tergugat dalam perkara ini telah menyalahi aturan dalam hal pemberhentian. Sebab, bentuk hukuman atau pemberhentian itu telah diatur dalam PT 53 tahun 2010 dan dalam aturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
"Tata cara pemberhentian itu ada diatur bahwa sebelum diberhentikan harus ada klarifikasi. Beliau dipanggil oleh wali kota atau petugas ditunjuk saat itu dengan melayangkan berita acara, begitu ada dalam aturan Kepala BKN," jelasnya.
Kemudian, kata dia, hukuman atau pemberhentian yang diberikan itu harus berbentuk lisan atau tertulis. Jika sudah melalui tahapan itu, baru proses pemberhentian dari jabatan dapat dilaksanakan.
"Nah, ini yang tidak dilalui oleh wali kota. Pemberhentian hanya berdasarkan merasa tidak senang atas pernyataan suami beliau karena berbeda pandangan politik," ujarnya.
Sesuai aturan, kata Zulkifli, sebelum melangkah upaya hukum kliennya telah menggugat melalui mengajukan keberatan secara administratif yang diterima sekretaris daerah. Serta tembusan ke DPRD dan BKD Kota Solok.
"Proses ini sesuai aturan sudah masuk 10 hari, kami sudah tunggu sampai hari Jumat kemarin, tapi tidak ada tanggapan atau jawaban dari wali kota. Maka hari ini tanggal 29 Juni, kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN," tuturnya.
Dalam gugatan itu, persoalan keputusan mencopot dari jabatan membuat kepentingan pribadi kliennya sangat dirugikan. Menurutnya, keputusan wali kota bersifat individual, kongkrit dan final.
"Ini menimbulkan akibat hukum bagi kliennya. Akibat hukum apa? Kalau kita nilai segi materi tentu ada yang diterima, seperti tidak menerima tunjangan, gaji, maupun fasilitas," tuturnya.
Zulkifli mengakui dalam pengangkatan dan pencopotan jabatan ada pada wewenang wali kota. Namun, hal tersebut mestinya harus ada aturan yang tertulisnya yang sesuai peraturan.
"Tapi ini tidak dilalui, karena itu dasar gugatan kami di PTUN. Kemudian yang menjadi dasar dan alasannya, pemberhentian ini tidak sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Solok Zul Elfian yang dihubungi langgam.id tidak merespon. Begitupun di-WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Koto Solok Syaiful Rustam mengaku sedang rapat. "Saya sedang rapat, ya," singkatnya. (Irwanda/ICA)