Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap Bupati Solok Selatan. (Foto: Rahmadi/Langgam)

Langgam.id - Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang.

Muhammad Yamin Kahar menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6/2020) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir.

Ketua Majelis Hakim, Yoserizal saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

"Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya

Terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Kemudian seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perkara atas nama Muzni Zakaria.

"Demikian diputuskan oleh rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang," ujar hakim.

Diketahui jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua pasal 13  huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Yamin Kahar merupakan terdakwa perkara suap terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. M Yamin Kahar adalah pengusaha Dempo Group. Hal itu terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. (Rahmadi/HF)

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar disebut salah menyita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Sicincin.
PK Gebrak UNP Hadiri Diskusi Bertema KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi