Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar

Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan Ade Armando terkait persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang. (Foto: Irwanda)

Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan Ade Armando terkait persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pakar Komunikasi Indonesia Ade Armando, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/6/2020). Dia dipolisikan atas postingannya di akun media sosial (medsos) tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang.

Laporan itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Dua organisasi ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB lengkap mengenakan pakaian adat Minangkabau.

Adapun postingan di akun Facebook pribadi Ade Armando yang dilaporkan dua organisasi tersebut, di antaranya mempermasalahkan kata-kata yang ditulisnya. Kata-kata menindaklanjuti pemberitaan tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus.

Berikut tulisan Ade Armando di akun Facebooknya:

Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Tulisan Ade Armando ini disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Wendra Yunaldi, terdapat 15 penasehat hukum yang menandatangani dan mendampingi kasus pelaporan ini. Untuk pelapor sebetulnya banyak secara pribadi, namun secara sah hanya dua organisasi yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Wendra berpendapat, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun dalam kebebasan berbicara jangan sampai menimbulkan SARA.

"Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA. Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang, selama ini, menerima baik orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar," kata Wendra kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, dalam postingan Ade Armando terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Paling tidak hari ini kegaduhan di media sosial dan diharapkan tidak sampai ke hal yang lain.

"Kita lihat seleweran berita kemudian menuduh Minangkabau tanpa memahami Minangkabau. Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar, kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Wendra beserta kleinnya masih membuat laporan polisi. Usai dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan terlapor berpindah ke lantai tiga unit Cyber Ditreskrimsus. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji