Langgam.id - Dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yakni Kota Padang dan Kabupaten Kepulangan Mentawai, memutuskan untuk menjalankan transisi sebelum menerapkan kenormalan baru (new normal) atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC).
Untuk Kota Padang, menjalani masa transisi hingga 12 Juni. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni mendatang. Namun, semuanya telah sepakat tidak memperpanjang PSBB setelah tahap ketiga yang berakhir hari ini, Minggu (7/6/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan untuk Kota Padang meminta transisi menjelang kenormalan baru, karena masih memiliki satu klaster penyebaran covid-19. Klaster yang dimaksud adalah kawasan Pasar Raya.
"Klaster Pasar Raya sampai saat ini menambah positif, jadi diperkirakan lima hari ke depan dengan kekuatan tracking dan ditambah sekian ribu lagi diswab mudah-mudahan sudah bisa terkendali," kata Irwan kepada wartawan di Gubernuran Sumbar, Minggu (7/6/2030).
Ia mengungkapkan, sebetulnya Kota Padang di wilayah setiap RT reproduksi efektif sudah terkendali di bawah satu. Hal ini terjadi sejak dua minggu belakang. "Menurun terus. Jadi bukannya kita menunggu nol baru new normal, engga bisa, orang covid-19 masih ada," jelasnya.
Terkait Mentawai, kata Irwan, alasan menjalani transisi kenormalan baru karena membutuhkan waktu dalam sosialisasi sebab daerah tersebut berada di kepulauan.
"Kita maklumi, Mentawai daerah remote. Bupati izin untuk sosialisasi ke desa-desa untuk lebih memerlukan waktu, jarak jauh-jauh," tuturnya.
Ia menyebutkan, untuk segi jaminan kesehatan sebagai syarat kenormalan baru di Mentawai didukung penuh pemerintah provinsi.
"Engga mungkin buat rumah sakit khusus di Mentawai, dokter spesialis paru tidak ada. Ini semua kita backup, Dinas Kesehatan Sumbar membantu," pungkasnya. (Irwanda/Osh)