Langgam.id - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus jajaran Polres Padang Pariaman. Lelaki berinisial R (23) itu diciduk polisi di sebuah rumah di kawasan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Dari informasi, R sendiri merupakan warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Dia diduga beraksi maling bulan Februari 2020 lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, ternyata pelakunya mengarah kepada seseorang berinisial R dan akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha seperti dilansir di laman tribrata, Sabtu (6/6/2020).
Dalam beraksi, R menggasak uang tunai senilai Rp1,5 juta. Kemudian, dia juga membawa kabur satu unit TV merek Polytron 32 inci. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni 1 unit TV,” katanya.
Saat ini, R telah meringkuk di sel tahapan Mapolres Padang Pariaman. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*/ICA)