Sumbar Rancang Perda New Normal, Pelanggar Bakal Disanksi

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan new normal. Aturan itu ditarget rampung dalam waktu satu bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi mengatakan Perda itu awalnya diwacanakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Pihaknya pun mendukung demi berjalannya mekanisme new normal.

"Tentu kita support, tapi mekanisme perda tentu harus ada proses yang dilewati, harus ada naskah akademis dan segala macamnya, tidak bisa langsung jadi," katanya, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, pihaknya juga menunggu rancangan kajian perda tersebut dari Pemprov. DPRD pun juga akan melakukan hal yang sama yakni mengkaji perda tersebut.

Prinsipnya, perda tentang new normal harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat.

"Karena objeknya masyarakat, ini semacam perda payung atau perda induk, kewenangan juga lebih banyak di kabupaten dan kota," katanya.

Selain itu, dalam perda tersebut juga akan dituangkan sanksi bagi warga yang melanggar. Namun, rincinya tetap akan diatur kabupaten dan kota dengan perda masing-masing.

"Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten dan kota," katanya.

Pihaknya menargetkan perda itu selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Sejumlah proses harus dilewati agar perda benar-benar efektif.

"Masih dikaji dulu, ini kan juga baru beberapa waktu lalu diwacanakan," katanya.

Kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memperkuat aturan new normal dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan semacamnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengusulkan kepada DPRD agar dibuat Perda yang mengatur soal kehidupan new normal.

Hal disampaikannya saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 yang dibahas di ruang rapat khusus DPRD di tengah pandemi pandemi covid-19 Jumat (29/5/2020). (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024