Langgam.id - Meski memiliki kasus positif yang cukup banyak, Pemerintah Kota Panjang tetap memperbolehkan sejumlah masjid di zona hijau covid-19 untuk menggelar salat jumat. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dari masjid yang berada di zona merah dan jalan utama.
Setidaknya, terdapat 21 masjid yang bisa menggelar salat jumat berjamaah di Padang Panjang. Namun, proses ibadah harus menerapkan prokol kesehatan. Di antaranya, jemaah diminta berwudu dulu dari rumah masing-masing. Tidak boleh masuk dari satu pintu dan dilakukan pengukuran suhu.
Kemudian, jemaah diberi tanda pengenal berupa kartu khusus sebagai warga sekitar, dan dalam kondisi sehat. Jemaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (gula, tekanan darah tinggi, jantung dan stroke).
Selanjutnya, pengurus harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid. Jemaah menggunakan masker dan sarung tangan. Pengurus masjid tidak membentangkan sajadah tikar karena setiap jemaah diharuskan bawa sajadah. Mengatur jarak dengan merenggangkan saf.
Setelah itu, khutbah Jumat dilaksanakan secara sederhana. Pengurus masjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut. Serta dipastikan tidak ada kasus positif covid-19 di RT setempat. Berikut 21 masjid yang bisa menggelar salat Jumat:
1. Masjid Ushuluddin di Kelurahan Pasar Usang
2. Masjid Zuamman di Kelurahan Pasar Usang
3. Masjid Ashilyah di Kelurahan Pasar Usang
4. Masjid Maimunah Ali di Kelurahan Pasar Usang
5. Masjid Annur di Kelurahan Bukit Surungan
6. Masjid Babussalam di Kelurahan Bukit Surungan
7. Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Tanah Hitam
8. Masjid Nurul Amri di Kelurahan Balai-balai
9. Masjid Uswatun Hasanah di Kelurahan Tanah Hitam
10. Masjid Tauhid di Kelurahan Pasar Baru
11. Masjid Nur Taqwa di Kelurahan Tanah Hitam
12. Masjid Mardhiyah di Kelurahan Pasar Baru
13. Masjid Syatariyah di Kelurahan Balai-balai
14. Masjid Al-Azhar di Kelurahan Gumala
15. Masjid Nurul Furqon di Kelurahan Tanah Pak Lambik
16. Masjid Mujahiddin di Kelurahan Gumala
17. Masjid Ilham di Kelurahan Kota Panjang
18. Masjid Hidayatul Salam di Kelurahan Kota Panjang
19. Masjid Nurul Hidayah di Kelurahan Kota Panjang
20. Masjid Asasi di Kelurahan Sigando
21. Masjid Nurul Huda di Kelurahan Gantiang
Seperti diketahui, kasus positif covid-19 di Kota Padang Panjang mencapai 25 orang. Data tersebut terhitung hingga hari ini, Rabu (21/5/2020). Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan tidak ada pasien meninggal dunia.
Mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Padang pun melarang sejumlah masjid untuk melangsungkan salat Jumat. Setidaknya, ada 16 masjid yang dilarang melaksanakan salat berjamaah.
Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan atas sebaran kasus positif covid-19 di Padang Panjang. (Rilis/ICA)