Langgam.id - Kasus positif covid-19 di Kota Padang Panjang mencapai 25 orang. Data tersebut terhitung hingga hari ini, Rabu (21/5/2020). Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan tidak ada pasien meninggal dunia.
Mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Padang pun melarang sejumlah masjid untuk melangsungkan salat Jumat. Setidaknya, ada 16 masjid yang dilarang melaksanakan salat berjamaah.
Dari 16 rumah ibadah Islam itu, 8 di antaranya berada di daerah perlintasan dan jalan protokol. Sedangkan 8 lainnya berada di zona merah atau sejumlah warganya terpapar covid-19.
Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan atas sebaran kasus positif covid-19 di Padang Panjang. Berikut daftar 16 masjid yang masih dilarang menggelar salat jumat:
1. Masjid Baiturrahman di Kelurahan Bukit Surungan
2. Masjid Baitul Hikmah di Kelurahan Kampung Manggis
3. Masjid Nurul Ikhsan di Kelurahan Kampung Manggis
4. Masjid Nurul Khairat di Kelurahan Kampung Manggis
5. Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Kampung Manggis
6. Masjid Hidayah di Kelurahan Guguk Malintang
7. Masjid Nurul Islam di Kelurahan Ekor Lubuk
8. Masjid Aufu Bil Uqud di Kelurahan Koto Katiak
9. Masjid Raya Jihad di Kelurahan Balai-balai
10. Masjid Taqwa di Kelurahan Ngalau
11. Masjid Taqwa Muhammadiyah di Keluruhan Tanah Pak Lambik
12. Masjid Jihadu Walidaina di Kelurahan Bukit Surungan
13. Masjid Nurul Iman di Kelurahan Silaing Atas
14. Masjid Nurul Hidayah di Kelurahan Silaing Bawah
15. Masjid Jamiak Nurul Huda di Kelurahan Silaing Bawah
16. Masjid Muttaqin Muhammadiyah di Kelurahan Kampung Manggis
(Rilis/ICA)