Langgam.id - Kasus cekcok antara Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen dengan salah seorang petugas di posko check poin terus berlanjut ke ranah kepolisian. Pasalnya, Amnasmen tidak terima dokumen pribadinya di-posting di media sosial pascakejadian tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di posko check poin Lubuk Paraku, Kota Padang. Adu argumen saat pemeriksaan terjadi lantaran Amnasmen tidak ber-KTP Padang mencoba masuk kota tanpa memiliki surat tugas dari instansinya.
Kemudian, petugas bernama Rita Sumarni yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang bertugas di BPBD itu, memposting video perdebatannya dan KTP Amnasmen di akun facebooknya. Meskipun postingan itu telah dihapus, namun sudah terlanjur viral.
Menanggapi persoalan dan dilaporkan ke polisi, Rita Sumarni mengaku tidak gentar. Ia bersikeras enggan meminta maaf ke Ketua KPU Sumbar. Sebab, kejadian itu hanya miss komunikasi yang kurang sehingga salah paham. Kasus ini sepenuhnya diserahkannya kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
"Tidak apa-apa, biarkan saja (diadukan ke polisi). Saya sudah serahkan ke pak wali kota, ini kan kasus bukan saya pribadi, tapi posko. Tanya ke pak wali kota. Tidak perlu (minta maaf), biarkan saja," kata Rita dihubungi langgam.id, Senin (18/5/2020).
Rita mengungkapkan kasus ini telah bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan wali kota selaku atasannya. Apakah kasus ini dilanjutkan apakah dilaporkan balik terserah pimpinannya, yaitu Mahyeldi Ansharullah.
"Nanti kalau dipanggil polisi, kalau disuruh pak wali kota saya pergi. Kalau tidak, ya tidak. Saya tentu atasan yang saya ikuti," tuturnya.
Kepala BPBD Padang Barlius mengakui anggotanya begitu semangat bekerja di lapangan, hal itu bertujuan demi keselamatan. Namun soal memposting identitas orang di akun media sosial, ini tentu sebuah perbuatan salah.
Ia mengungkapkan anggotanya telah mengakui kesalahan. Dalam kasus ini diharapkan adanya titik terang untuk proses perdamaian. "Kita sampaikan ke pak Amnasmen bahwa di sisi itu anggota kami salah, mudah-mudahan ada perdamaian. Dia sudah mengakui kesalahannya," katanya.
Namun permohonan maaf belum sempat dilakukan, lantaran anggotanya yang sibuk begitu dengan Ketua KPU. Diketahui, Rita Sumarni selaku wakil komandan di pos check poin Lubuk Peraku.
"Kita akan mediasi, kita temui Pak Amnasmen. Mohon dimaklumi petugas di lapangan yang bekerja ekstra, dan bertemu banyak orang," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan pengaduan pelapor masih diproses. Karena ini laporan pengaduan, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian ada proses dan temuan baru dibuat laporan polisi.
"Tapi dari laporan pengaduan sudah bisa diproses. Kalau laporan polisi ini jelas pidana, kalau pengadaan masyarakat masih dalam proses penyelidikan. Kalau mau mediasi, ini kan kasus dilik aduan. Pelapor ingin cabut, baru bisa," singkatnya. (Irwanda/ICA)